Jumat, 02 Maret 2012

MANAJEMEN KEPEGAWAIAN


BAB I
A.   PENDAHULUAN
Bagi WNI yang telah memenuhi syarat sesuai dangan ketentuan yang berlaku mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih dan diangkat sebagai CPNS. Berbagai persyaratan untuk menjadi CPNS ntara lain telah mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh suatu panitia seleksi masuk CPNS dalam suatu instansi pemerintah, baik tes tulis atau lisan. Lebih lanjut seorang CPNS untuk dapat diangkat sebagai PNS harus telah lulus pendidikan dan pelatihan pra jabatan. Dliklat pra jabatan golongan III adalah salah satu diklat pra jabatan yang dipeeruntukkan bagi CPNS golongan III yang akan diangkat menjadi PNS.diklat ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengrtahuan perilaku bagi CPNS agar mempunyai kemampuan dan etika dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
            Sinopsis ini membahas beberapa hal pokok dalam bidang manajemen Kepegawaian Negara, yang mencangkup hal-hal seperti pengertian PNS,Kedudukan, Tugas, Serta fungsi PNS,  Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri, sistem Rekruitmen Pegawai Negeri, Sistem Penggajian dan Penghargaan Pegawai Negeri, Sistem Karir pegawai negeri, system Pendidikan dan Pelatihan Pegawai negeri, Dan system pemberhentian Pegawai negeri, serta berbagai persoalan dibidang Kepegawaian.
B.   TUJUAN INSTRUKSIONAL
Para pembaca diharapkan mampu memahami berbagai ketentuan dibidang kepegawaian yang berkaitan dengan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban pegawai negeri.
C.   TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah pembaca membaca buku ini, pembaca diharapkan mampu menjelaskan :
1.    Pengertian Pegawai Negeri
2.    Kedudukan, tugas, dan fungsi pegawai negeri
3.    Kewajiban dan hak pegawai negeri
4.    System rekruitmen
5.    System penempatan
6.    System penggajian dan penghargaan
7.    System karir
8.    System pelatihan dan pendidikan
9.    System pemberhentian Pegawai negeri.







BAB II
POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
A.   UMUM
Pengertian manajemen kepegawaian Negara
Manajemen kepegawaian Negara dalam buku ini adalah proses  tertentu dibidang kepegawaian yang mencangkup kegiatan-kegiatan peneerimaan, penempatan, penggajiian, prromosiomosi, penilaian kinerja, dan pemberhentian pegawai , penilaian kinerja, dan pemberhentian pegawai negeri, dilingkungan instansi pemerintah.
B.   PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Pegawai negeri adalah setiap warga Negara republik  Indonesia yang telah memenuhi syarat yang dtentukan, diangkat oleh pejabat yang  diserahi tugas dalam suatu jabatan  negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.   KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PNS
Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesianal, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negarapemerintah an, dan pembangunan.
Dalam tugas dan kedudukan, pegawai  negeriharus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik
untuk, menjamin netralitas dimaksud, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Selanjutnya, sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang nomor 45 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a.    Pegawai negeri sipil
b.    Anggota tentara nasional Indonesia, dan
c.    Anggota kepolisian Negara  Republik  Indonesia
D. HAK DAN KEWAJIBAN PNS
                  Setiap pegawai negeri berhak:
1.    Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya (pasal  7 (1) UU no 43 tahun 1999 atau pasal 7 UU No. 8 tahun 1974)
2.    Memperoleh cuti (pasal 88 UU No. 8 tahun 1974), dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang cuti pwgawai negeri sipil, ada 6(enam) macam yang diatur dalam PP No. tahun 1976, yaitu:
a.    Cuti tahunan
b.    Cuti besar
c.     Cuti sakit
d.    Cuti bersalin
e.    Cuti karena alasan penting
f.     Cuti di luar tanggungan Negara
           Yang dimaksud cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu dan dikeluarkan/ diberikan oleh pejabat yang berwenang seperti Pim[pinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen , pimpinan  Sekretariat Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
E. PERATURAN DISIPLIN PNS
            Dalam PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS disebutkan definisi peraturan disiplin sebagai  peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS.
Hukuman Disiplin PNS
Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri atas :
1.    Hukuman disiplin ringan, berupa:
a.    Teguran lisan
b.    Teguran tertulis
c.    Pernyataan tidak puas secara tertulis
2.    Hukuman disiplin sedang, berupa:
a.    Penundaan kenaikan gaji berkala untuk palinglama 1(satu) tahun
b.    Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun
c.    Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1(satu) tahun
3.    Hukuman disiplin berat:
a.    Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
b.    Pembebasan dari jabatan
c.    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
d.    Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
F.  KEDUDUKAN PNS SEBAGAI ANGGOTA KORPRI
            Dalam rangka menyatukan gerak  langkah pegawai negeri  agar  tidak terpecah belah adalah dengan ditetapkannya PP No. 20 tahun 1976 tetang keanggotaan PNS dalam partai politik dan golongan karya. Dalam penjelasan umum PP tersebut  dinyatakan bahwa PNS bukan saja unsur aparatur Negara, tetapi juga abdi Negara dan abdi masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
            Untuk memperkokoh persatuan kesatuan KORPRI, maka pada musyawarah nasional pertama KORPRI yang diselenggarakan pada tahun 1978 telah melahirkan doktrin KORPRI yang disebut “BHINEKA KARYA ABADI NEGARA” yang artinya walaupun anggota-anggota KORPRI melalukan berbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam tetapi adalah dalam rangka pelaksanaan pengabdian kepada bangsa, Negara, dan masyarakat Indonesia.
Dalam pasal 6 dinyatakan, bahwa fungsi KORPRI adalah sebagai berikut:
a.     Pelopor dalam meningkatkan kesejahteraan dan keprofesionalisme anggota
b.     Melindungi dan mengayomi para anggota
c.      Penyalur kepentingan anggota
d.     Pendorong dalam meningkatkan taraf hidup social ekonomi masyarakat dan lingkungan
e.     Pelopor dan menyukseskan program pembangunan nasional
f.       Mitra kerja yang aktif sebagai organisasi pekerja dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakkan instansi yang bersankutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundand-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fungsi di atas, Yang menjadi tujuan dibentuknya KORPRI adalah:
a.    Mewujudkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan  Pegawai RI Serta menjamin perlindungan hak-hak pegawai RI guna mencapai ketenangan dan kelangsungan kerja usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan
b.    Menghimpun dan menyatukan pegawai RI untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama pegawai RI
G. SUSUNAN ANGGOTA KORPRI
1.    Tingkat nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang dipimpin oleh dewan pengurus pusat untuk kemudian disingkat DPP KORPRI
2.    Tingkat propinsi dipimpin oleh pengurus daerah untuk kemudian disingkat DPD KORPRI
3.    Tingkat Kabupaten dipiimpin oleh dewan DPC KORPRI
4.    Tingkat Kecamatan dipimpin oleh dewan pengurus anak cabang disingkat DPAC KORPRI
5.    Tingkat desa/ kelurahan dipim[pin oleh pengurus ranting

H. PANCA PRASETYA KORPRI
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah insan yang :
1.    Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang 1945
2.    Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia Negara
3.    Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
4.    Bertekat memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KPRI
5.    Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

I.    KEANGGOTAAN PNS DALAM PARTAI POLITIK
PP no. 5 tahun 1999 mamiliki inti pokok materi yaitu:
1.    Sebagai aparatur Negara, abdi nagara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, maka PNS harus bersikap netral dan menghindari  penggunaan fasilitas Negara untuk golongan tertentu.
2.    Pegawai negeri yang telah menjadi anggota atau pengurus parpol pada saat PP ini ditetapkan ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan.
3.    PNS yang tidak melaporkan keanggotaan  dalam parpol, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
4.    PNS yang ingin jadi anggota atau pengurus parpol harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya
5.    . PNS yang mengajukan permohonan sebagai anggota parpol diberikan uang tunggu salama satu tahun. Dalam satu tahun masih menjadi anggota atau pengurus parpol maka akan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun.



























BAB III
SISTEM REKRUITMEN

A.   FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.    Analisis kebutuhan pegawai
Formasi tersebut dibagi menjadi dua hal, yaitu formasi PNS pusat dan formasi PNS daerah. Formasi masing-masitang satuan organisasi Negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, sandar, dan prosedur, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Urian jabatan
Uraian jabatan adalah uraian tentang hasil analisis jabatan yang berisi tentang nama jabatan. Kode jabatan, unit organisasi, ikhtiar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang ada dibawahnya, kolerasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan, dan informasi jabatan lainnnya.
3.    Peta jabatan
Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural  dan fungsional yang tergambar dalam suatu strukrur organisasi  dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
B.   PENGADAAN PNS
Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi informasi yang lowong.Pengadan PNS dilalukan melalui dari perencanaan, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan PNS.
Dalam pengumuman lowongan dicantumkan:
a.    Jumlah  dan jenis jabatan yang lowong,dan jenis jabatan yang lowong,
b.    Syarat jabataan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar,
c.    Alamat dan tempat lamaran ditujukan,
d.    Batas waktu pengajuan lamaran, dan
e.    Lain-lain yang dianggap perlu
1.    Syarat melamar sebagai PNS
a.    WNI
b.    Berusia serendahnya 18 tahun dan setinginya 35 tahun
c.    Tidak pernah dihukum penjara
d.    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
e.    Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian yang diperlukan
f.     Seht jasmani dan rohani.
2.    Penyaringan
ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3.    Proses pengngkatan menjadi CPNS
Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan yang akan diangkat menjadi calon CPNS tersebut, oleh pejabat Pembina Kepegawaian disampaikan kepada kepala Badan Kepagawaian Negara untuk mendapatkan NIP.
4.  Gaji pegawai negeri sipil
Hak atas gaji CPNS mulai berlaku pada melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan
5.    Pengangkatan CPNS menjadi PNS
CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekuran-kurangnya  1 tahun dan paling  lama  2 tahun  diangkat menjadi PNS, apabila:
a.    Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik
b.    Telah memiliki syarat kesehatan jasmani dan rohani
c.    Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
6.    Pemberhentian PNS
Dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, CPNS diberhentikan apabila:
a.    Mengajukan permohonan berhenti
b.    Tidak memenuhi syarat kesehatan
c.    Tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan
d.    Dll



















BAB  IV
SISTEM PENEMPATAN

A.   Pegawai baru
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 17 UU No. 43 tahun 1999.PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
Dalam lampiran petunjuk kepala badan Kepegawaian Negara no. 10 tahun 2001 tentang pelaksanaan PP no. 89 tahun2000 tentang pengadaan PNS dilampirkan formulir penetapan NIP CPNS/ PNS pusat/daerah, dimana didalamnya dicantumkan tentang jabatan dan unit kerja CPNS yang bersangkutan.
B.   Penilaian kerja PNS
Dalam pasal 17 ayat(2) UU no. 43 tahun 1999 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, pranata kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dituangkan dalam suatu daftar ( yang lebih popular dengan singkatan DP-3) yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS dalam jangka waktu 1 tahun, unsur-unsur yang dinilai terdiri dari:
1.    Kesetiaan
2.    Prestasi kerja
3.    Tanggung jawab
4.    Ketaatan
5.    Kejujuran
6.    Kerja sama
7.    Prakarsa,
8.    Kepemimpinan
C.   Kenaikan pangkat PNS
Dititik beratkan pada prestasi kerja, maka PNS memenuhi syarat dapat dinaikan pangkatnya.Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan menjadi dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatan prestasi kerja dan pengabdiannya. Dalam PP no. 99 tahun 2000 disebutkan ada 4 jenis kenaikan pangkat, ntar lain :
a.    Kenaikan pangkat regular
b.    Kenaikan pangkat pilihan
c.    Kenaikan pangkat anumerta
d.    Kenaikan pangkat pengabdian




BAB V

SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS

A.   PENGGAJIAN PNS
Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang pegawai.Pada dasarnya PNS beserta keluarganya harus hidup layak dari gajinya, sehingga demikian dia dapat memusatkan perhatian dan kegiatanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Dalam system penggajian PNS di Indonesia dikenal adanya perpaduan antara:
1.    System berkala tunggal (mono scale system), dan
2.    System skala ganda (multy scale system)

B.   PENGHARGAAN PNS

Kepada PNS dapat diberikan penghargaan apabila telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Macam tanda jasa yang dapat diberikan kepada PNS :
1.    Satyalancana Karya Statyasepuluh Tahun bewarna perunggu diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun
2.    Satyalancana Karya Satyta Dua puluh tahun berwarna perak diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 20 tahun.
3.    Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 30 tahun.
BAB VI
SISTEM KARIR PNS
A.   ARTI PENTINGNYA POLA KARIR
Dalam pembuatan pola karir di lingkungan instansi atau organisasi Pemerintah  ada dua manfaat utama, antara lain :
1.    Manfaat bagi pegawai
a.    Para pegawai lebih menyadari keterampilan atau kemampuan, kekuatan dan kelemahannya, sehingga dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerja pegawai;
b.    Dapat menyadarkan para pegawai tentang kebutuhan-kebutuhan, nilai-nilai dan tujuan-tujuan,yang diinginkan di dalam instansi atau organisasi
c.    Dengan adanya pola karir yang jelas akan menyadarkan para pegawai tentang adanya peluang, karir dan pekerjaan yang selaras dengan kemampuan dan minat  pegawai yang bersangkutan
d.    Dapat meningkatkan harga diri dan kebanggaan atas konstribusi yang bersangkutan terhadap organisasi atau instansi
e.    Menumbuhkan kepuasan diri pegawai sebagai refleksi dari produktivitas kerja pegawai
f.     Dapat memberikan arahan bagi pegawai akan karir yang diinginkanya pada masa yang akan datang
2.    Manfaat bagi organisasi
a.    Pemanfaatan SDM lebih optimal, melalui perencanan yang sistematis yang dapat diketahui pegawai secara luas
b.     Dengan adanya pola karir, maka sangat mempermudah bagi manajemen kepegawaian dalam melakukan kaderisasi
c.    Dapat merangsang para pegawai untuk melakukan persaingan yang sehat  dengan menunjukkan kinerja mereka yang ada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
d.    Dapat menunjukkan atau meningkatkan citra organisasi
e.    Dengan adanya pola karir, maka akan meningkatkan kinerja instansi/organisasi
B.   KONSEP POLA KARIR
Karir adalah kemungkinan yang terbuka bagi setiap pegawai dalam rangka mendapatkan kedudukan atau jabatan tertentu, kenaikan pangkat, kesempatan memasuki pendidikan dan pelatihan serta pemindahan atau alih penugasan.
Menurut KARIS karir sebagai suatu pola kerja yang dihubungkan dengan:
1.    Situasi objective seperti posisi dalam pekerjaan, tugas atau kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan keputusan
2.    Interprestasi subjective dari pekerjaan yang dihubungkan dengan kegiatan-kegiatan seperti aspirasi pekerjaan pengharapan, nilai-nilai, kebutuhan dan pengalaman dalam pekerjaan tertentu.
Adapun pola karir pegawai adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan jalur pengembangan karir dan menunjukkan pola keterkaitan serta keserasian antar jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan serta masa jabatan seorang pegawai tertentu sampai dengan pensiun.
                        Pengembangan karir adalah proses identifikasi potensi karir pegawai dan mencari serta menerapkan cara-cara yang tepat untuk mengembangkan potensi tersebut.
C.   KEBIJAKAN KARIR PNS
System pembinaan PNS merupakan perpaduan antara system karir dan system prestasi kerja.
System karir adalah suatu system kepegawaian  dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, ketaatan, pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya juga turut menentukan.
Dengan demikian terdapat obyektivitas yang tinggi dalam kenaikan pangkat maupun pengangkatandalam suatu jabatan.
1.    System karir terbuka
System karir terbuka adalah suatu system kepegawaian, dimana lowongan terbuka bagi setiap warga Negara asal memiliki kecakapan dan pengalaman yang diperlukan untuk jabatan yang lowong itu.
2.    System karir tertutup
Dimana suatu lowongan jabatan hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi itu, tidak boleh diduduki oleh orang luar
D.   PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
1.    Jabatan structural
Jabatan structural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan structural adalah:
a.    Berstatus PNS
b.    Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
c.    Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan dan pelatihan yang ditentukan
d.    Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun trakhir
e.    Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
f.     Sehat jasmani dan rohani.
2.    jabatan fungsional
jabatan fungsional adalah k edudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisai yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Berikut ini beberapa contoh jabatan fungsional yang ada:
1.    Peneliti
2.     Widyaiswara
3.    Penyuluh pertanian
4.    Dokter
5.    Perawat
6.    Dosen
7.    Pengawas ketenagakerjaan
8.    Dll

BAB VII

SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS
A.   ARTI PENTINGNYA DIKLAT PNS
Pendidikan dan pelatihan (diklat) PNS adalah  upaya yang dilakukan bagi Pegawai Negeri untuk meningkatkan kepribadian, pengetahuan, dan  kemampuanya sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan pekerjaanya sebagai Pegawai Negeri.
Pendidikan dan pelatihan yang dimaksudkan disini penekanannya lebih dititik beratkan pada system pendidikan dan pelatihan yang tujuannya untuk memperbaiki perilaku dan sikap, meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
B.   TUJUAN DIKLAT JABATAN
Menurut UU No. 43 tahun 1999 adalah :
1.    Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan keterampilan
2.    Menciptakan adanya pola piker yang sama
3.    Menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik
4.    Membina karir Pegawai Negeri
Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1.    Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
a.    Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi keperribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi
b.    Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatan dan kesatuan bangsa
c.    Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat
d.    Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik
2.    Sasaran Pendidikan dan Pelatihan
Sasaran pendidikan dan pelatihan adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing – masing jenis dan jenjang jabatan.
C.   JENIS DAN JENJANG DIKLAT PNS
1.    Jenis Pendidikan dan Pelatihan
a.    Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
b.    Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Diklat prajabatan terdiri atas :
a.    Diklat Prajabatan Golongan I untuk PNS Golongan I
b.    Diklat Prajabatan Golongan II untuk PNS Golongan II
c.    Diklat Prajabatan Golongan III untuk PNS Golongan III

2.    Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 jenis, yaitu :
a.    Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan ( Diklatpim )
b.    Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
c.    Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklatpim terdiri atas 4 jenjang, yaitu :
a.    Diklatpim Tingkat IV, adalah diklatpim  untuk jabatan struktural Eselon IV
b.    Diklatpim Tingkat III, adalah diklatpim  untuk jabatan struktural Eselon III
c.    Diklatpim Tingkat II, adalah diklatpim  untuk jabatan struktural Eselon II
d.    Diklatpim Tingkat I, adalah diklatpim  untuk jabatan struktural Eselon I
D.   PESERTA DIKLAT
1.    Peserta diklat prajabatan adalah seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil
( CPNS )
2.    Peserta diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV
3.    Peserta diklat fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu
4.    Peserta diklat teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan dapat tugasnya
E.   PENYELENGGARA DIKLAT
1.    Penyenggara diklat PNS dapat diselenggarakan secara klasikal, dalam arti dilaksanakan di dalam kelas atau penyelenggaraan diklat dapat dilaksanakan dengan cara non klasikal
2.    Penyelenggaraan diklat secara klasikal dilakukan dengan tatap muka
3.    Penyelenggaraan diklat nonklasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan ditempat kerja,dan pelatihan dengan system jarak jauh


















BAB VIII

SISTEM PEMBERHENTIAN PNS

Pemberhentian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.
Dalam PP No. 32 tahun 1979 dijelaskan bahwa pemberhentian PNS dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.    Atas permintaan sendiri
2.    Karena mencapai batsa sia pensiun
3.    Karena adanya penyederhanaan organisasi
4.    Karena melakukan pelanggaran atau tindak pidana atau penyelewengan
5.    Karena tidak cakap jasmani dan rohani
6.    Karena meninggalkan tugas
7.    Karena meninggal dunia atau hilang
8.    Karena hal hal laiN
Pemberhentian PNS ada dua macam yaitu secara hormat dan pemberhentian tidak hormat.
A.   PEMBERHENTIAN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI
PNS berhenti atas permintaan sendiri,diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi dapat ditolak apabila yang bersangkutan masih terikat dengan keharusan bekerja pada pemerintahan berdasarkan perundang undangan.
B.   PEMBERHENTIAN KARENA TELAH MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN
Batas usia PNS adalah 56 Tahun namun dapat diperpanjang sampai dengan:
1.    65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan :
a.    Ahli peneliti
b.    Guru besar
c.    Jabatan lain yang ditentukan oleh presiden
2.    60 tahun bagi PNS :
a.    Hakim
b.    Jaksa agung
c.    Pengawas SLTA
d.    Guru SLTA
e.    Penilik TK
f.     Penilik SD
g.    Guru SD
3.    58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan :
a.    Hakim mahkamah pelayaran
b.    Hakim pada pengadilan tinggi
c.    Hakim pada pengadilan negeri
d.    Hakim agama
C.   Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
Dengan adanya penyederhanaan organisasi terhadap satuan organisasi atau instansi Negara atau pemerintah yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS dimaksud disalurkan kepada instansi lembaga Pemerintahan lainnya.
D.   Pemberhentian karena melakukan pelanggaran / tindak pidana / penyelewengan.
Diberhentikan dengan tidak hormat karena telah :
Melanggar sumpah dan janji PNS
Dihukum penjara
Melakukan suatu tindak pidana
Melakukan suatu tindakan kejahatan seperti dimaksud dalam pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP
E.   Pemberhentian karena tidak cakap jasmani daan rohani
Dinyatakan oleh pihak kesehatan:
1.    Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya.
2.    Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.
3.    Setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali
F.    Pemberhentian karena meninggalkan dalam tugas.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tgas selama 2 bulan berturut – turut diberhentikan pembayaran gajinya mlai bulan ketiga. Dan apabila dalam 6 bulan secara terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
G.   Pemberhentian karena meninggal dunia
PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.Begitu juga dengan PNS yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke – 12 sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang.
H.   Pemberhentian karena hal – hal lain
PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.begitu juga PNS yang melaporkan ke  induk setelah habis masa cti yang dilar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan.
DAFTAR PUSTAKA

A.PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang – undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
Undang – undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang – undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok  kepegawaian: GBHN tahun 199
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil
Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil
Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian  pekerjaan pegawai negeri sipil
Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil
Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1994 tentang tanda kehormatan satya lancana karya satya

B. BUKU – BUKU
Manajemen kepegawaian negara, Drs. Suradji,MA

3 komentar:

  1. ¬mau tanya utk persyaratan :
    di peraturan berbunyi :
    - Bagi WNI yang telah memenuhi syarat sesuai dangan ketentuan yang berlaku mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih dan diangkat sebagai CPNS.
    - PENGADAAN PNS
    Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi informasi yang lowong.Pengadan PNS dilalukan melalui dari perencanaan, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan PNS.Dalam pengumuman lowongan dicantumkan:
    a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong,dan jenis jabatan yang lowong,
    b. Syarat jabataan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
    ,c. Alamat dan tempat lamaran ditujukan,
    d. Batas waktu pengajuan lamaran, dan
    e. Lain-lain yang dianggap perlu
    1. Syarat melamar sebagai PNS
    a. WNI
    b. Berusia serendahnya 18 tahun dan setinginya
    35 tahun
    c. Tidak pernah dihukum penjara
    d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
    e. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian yang diperlukan
    f. Seht jasmani dan rohani.
    (yang saya tau untuk yang ada di peraturan hanya itu saja sebagai persyaratan)
    TIDAK ADA MENUNJUKKAN IPK
    Tolong Jelaskan dan tunjukkan Peraturan Yang menggunakan IPK
    karena dengan ukuran skala 4 :
    A = 4 = sangat baik
    B = 3 = baik
    C = 2 = cukup
    D = 1 = kurang
    E = 0 = gagal
    kelulusan minimum itu dengan IPK 2.00 (tergantung universitas masing2)
    Jadi Dengan IPK 2.00 Berdasarkan Peraturan yg sudah ada itu berhak mengikuti CPNS.
    dan Kalau dipatok dengan IPK 3.00 Berarti Membatasi Kami WNI yang ingin Mengikuti CPNS
    KARENA KAMI AWAM AKAN PERATURAN
    TOLONG DIJELASKAN BERSERTA PERATURAN PERUNDANG2 NYA TENTANG PENGGUNAAN IPK
    Terima Kasih

    BalasHapus
  2. kesimpulan dari materi ini apa ?

    BalasHapus